CPNS 2023

SEGERA CEK 17 Persyaratan Umum Ini, Jika Tak Ingin Gagal Daftar CPNS Badan Intelejen Negara

BIN Buka 6 Formasi CPNS Tahun Ini, dengan Catatan Penuhi 17 Persyaratan Umum Ini

Tribunjabar.id
Ilustrasi: Badan Intelijen Nasional (BIN). (bin.go.id) 

Persyaratan Administrasi

Untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sendiri adalah sebagai berikut.

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).

2. Bagi pelamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, agar disertai dengan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan tersebut.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.

5. Ijazah asli atau foto kopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). Bagi pelamar formasi cumlaude agar disertakan surat keterangan lulusan terbaik/dengan pujian (jika ada).

6. Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

7. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.

8. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.

Baca juga: 8 Instansi Pemerintah yang Sediakan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved