Dugaan Tunggakan Pajak Hotel Yasmin yang Mencapai Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Bapenda Cianjur

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terus menggenjot pendapatan

Editor: ferri amiril
istimewa
Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terus menggenjot pendapatan dari berbagai sektor termasuk dari sektor pajak hotel dan restoran.

Tak hanya mengingatkan wajib pajak untuk membayar tepat waktu, namun Bapenda juga terus melakukan penagihan terhadap piutang yang masih tertunggak oleh wajib pajak baik itu hotel, restoran, dan lainnya. Satu di antaranya adalah Hotel Yasmin yang beberapa waktu ke belakang juga sempat dikabarkan dan diduga telah menunggak pajak. Dugaan tunggakan pajaknya bahkan mencapai puluhan miliar.

Saat coba dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, memang benar Hotel Yasmin menunggak pajak. Namun besarannya tak bisa disebutkan rinci karena aturan perundangan-undangan. Dari keterangan, pihak Hotel Yasmin juga ada itikad baik untuk membayar pajak, namun besarannya setiap bulannya juga tidak disebutkan secara rinci. Karena ada itikad baik membayar pajak, pemerintah Kabupaten Cianjur menyebut tidak melakukan sanksi atau penyegelan terhadap aktivitas hotel.

Kepala Bidang Penagihan, Prihadi mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebutkan jumlah piutang karena aturan perundangan yang berlaku. "Memang iya Hotel Yasmin menunggak pajak sudah lama, tapi untuk nominalnya berapa saya tidak bisa mengatakan karena aturan perundang-undangannya seperti itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/9/2023) siang.

Ia mengatakan, sejauh ini ada itikad baik dari Hotel Yasmin, sudah lancar membayar pajak, memang masih ada tunggakan dan masuk ke piutang, dan itu tercatat juga di BPK. Hadi mengatakan situasi Cianjur baru pulih pascagempa. Pihaknya memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam situasi bencana. Apalagi sebelum bencana gempa, suasana pandemi covid-19 juga ikut mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak.

"Jadi banyak pertimbangan yang kami lakukan terhadap wajib pajak, situasi kemarin pascabencana gempa, juga sebelumnya pandemi covid-19," katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Haji Putra Indonesia Ronald Yani Tampenawas SH, selaku perwakilan pembeli dari Hotel Yasmi telah mengirim surat kepada Bupati dan DPRD Cianjur. Dalam isi surat tersebut pokok yang menjadi pikiran utama adalah meminta pemerintah melakukan penyidikkan terhadap dugaan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang mencapai Rp 28 miliar.

"Saya sudah berkirim surat ke bupati dan DPRD. Saya meminta pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penyidikkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Ronald.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved