CPNS 2023

Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?

Daftar Kebutuhan Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJogja.com
Ilustrasi (iphoba via TribuNJogja.com) 

Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.

Kendati demikian, STR adalah hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan.

Dokumen ini juga menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.

Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen ini antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi.

Baca juga: CPNS 2023: Jadwal, Syarat yang Dibutuhkan, dan Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Daftar Formasi yangh Wajib Menyertakan STR pada Seleksi PPPK 2023

Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR, diantaranya :

Formasi yang Wajib STR

  • Apoteker Ahli
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Asisten Pranata Anestesi Terampil
  • Bidan Ahli
  • Dokter Ahli
  • Dokter Gigi Ahli
  • Dokter Pendidik Klinis Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Prostetis Terampil
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  • Penata Anestesi Ahli
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli
  • Radipgrafer Ahli
  • Radipgrafer Terampil
  • Refraksionis Optisien Terampil
  • Teknisi Elektromedia Ahli Teknisi Elektromedia Terampil
  • Tenisi Gigi Terampil
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Terapis Wicara Terampil.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Ketahui 4 Tahapan CPNS Tahun Ini

Formasi yang Tak Wajib STR

  • Administrator Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Nutrisionis Ahli
  • Pembimbing KEsehatan Kerja Ahli
  • Perekam Medis Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Kesehatan Psikolog Klinis Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli.

Baca juga: 8 Instansi Daerah yang Sudah Umumkan Keperluan Formasi PPPK pada Seleksi CPNS 2023

Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi

Untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja dapat mengajukan STR secara online atau disebut e-STR, melalui link ktki.kemkes.go.id.

Harus diingat juga bahwa STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun saja.

Setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali.

Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah sesuai profesinya.

Baca juga: Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus

Formasi PPPK Kemenkes

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved