Minggu, 12 April 2026

Larang Klakson Telolet Basuri di Ciamis

Larang Klakson Telolet Basuri Kepada Awak Bus di Terminal Ciamis, Begini yang Dilakukan Dishub

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri

TribunPriangan.com/ Ai Sani Nuraini
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Baca juga: Begini Momen Siswi SD Suapi Makanan pada Teman dengan Keterbatasan Fisik Bikin Warganet Mewek

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua, sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," papar Dadang saat ditemui usai melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan juga mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan DLH Tasikmalaya untuk Kali Pertama Semprotkan Eco Enzyme ke TPA Ciangir

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Minta Hotel-hotel di Kota Santri Pilah Sampah Organik, DLH: Masih Belum Efektif

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis mengimbau kepada anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Baca juga: Rekaman Sepasang Kekasih yang Berujung Kekerasan Fisik Viral di Tasikmalaya, Begini Kondisinya

Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved