CPNS 2023
Catat Segini Kisaran Usia Maksimal Bagi Calon Peserta CPNS 2023, Ada Batasan untuk Kepala Tiga
Catat Segini Kisaran Usia Maksimal Bagi Calon Peserta CPNS 2023, Ada Batasan untuk Kepala Tiga
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) makin mendekati hari pelaksanaannya.
Beragam informasi mengenai perekturan secara nasional tersebut kian diburu para peserta yang ingin melamar.
Bukan tanpa alasan, informasi mengenai pembukaan lowongan ASN ini, menjadi rujukan bagi mereka yang akan mengadu keberuntungan di lowongan pemerintah tersebut.
Salah satu informasi yang paling bayak menjadi kekhawatiran bagi para peserta ialah, usia.
Usia sendiri merupakan patokan pemerintah dalam seleksi CPNS, setiap tahunnya.
Sebab usia jadi penentu setiap produktifitas para peserta, di setiap instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, seperti yang telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Baca juga: Kepastian BKN soal Link Lamaran SSCASN CPNS 2023 yang Belum Bisa Diakses, Ini Penyebabnya
Diketahui, BKN telah mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023 mulai 17 September mendatang.
Hasil rujukan dari Instagram @bkngidofficial, Senin (28/8/2023), pelaksanaan CASN 2023 akan diumumkan bulan depan, untuk setiap Kementrian/Lembaga (K/L).
Selanjutnya akan diikuti dengan pelaksanaan pendaftaran peserta pada instansi masing-masing.
Adapun, ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Baca juga: 10 Link Laman Resmi Instansi Negara yang Umumkan Formasi CPNS 2023, Yuk Cek Ada Kemenkes Hingga PUPR
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: 7.846 Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Mulai Penjaga Tahanan Hingga Jaksa, Ada Buat Lulusan SMA
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024
Baca juga: Kemnkumham Buka 2.578 Kursi di CPNS 2023, Simak Cara Link Cek Formasi dan Rincian Kebutuhannya
Sekedar informasi, Disamping itu, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat:
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:
- 296.084 PPPK guru
- 154.724 PPPK tenaga kesehatan
- 42.826 PPPK teknis.
Baca juga: Siap-siap, 6 Instansi Negara Resmi Umumkan Formasi CPNS 2023, Ada Kejaksaan Hingga Kementan
Info tambahan, sebanyak 80 persen formasi nantinya untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen lainnya khusus untuk pelamar umum.
Terkait jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat melalui Instagram @cpnsIndonesia.id.
Akan tetapi jadwal tersebut masih berupa usulan dari BKN, sehingga belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com (Editor Muhammad Idris)
Simak beirta update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
10 Link Laman Resmi Instansi Negara yang Umumkan Formasi CPNS 2023, Yuk Cek Ada Kemenkes Hingga PUPR |
![]() |
---|
Kemenkumham Buka 2.578 Kursi di CPNS 2023, Simak Cara Cek Formasi dan Rincian Kebutuhannya |
![]() |
---|
Siap-siap, 6 Instansi Negara Resmi Umumkan Formasi CPNS 2023, Ada Kejaksaan Hingga Kementan |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2023, Ada Lowongan di Kementerian Pertanian untuk Tahun Ini, Segini Rincian Formasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.