Pengungkapan Kasus Narkotika di Tasik
VIDEO - Puluhan Pengedar Sabu-sabu dan Ganja Diringkus Polres Tasikmalaya Kota
Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap 10 orang tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering pada rentang Juli-Agustus 2023.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap 10 orang tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering pada rentang Juli-Agustus 2023.
Dari 10 orang tersangka tersebut, lima orang merupakan pengedar, tiga orang pemakai, dan dua orang kurir.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 40,15 gram sabu-sabu dan 201,04 gram ganja kering.
“Dalam kurun waktu bulan Juli sampai bulan Agustus 2023, Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus perkara narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, 7 kasus jenis sabu-sabu, serta 1 kasus jenis ganja,” ungkap Zainal kepada TribunPriangan.com di Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (21/8/2023) siang.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel.
“Tersangka mengedarkannya (red: sabu-sabu) dengan cara dimasukan per 0,2 gram ke dalam sedotan, kemudian diletakan di titik yang sudah ditentukan dengan pembelinya,” lengkap Zainal
Baca juga: 20 Tersangka Kasus Narkotika di Kota Tasik Diringkus, 11 di Antaranya Pengedar
Harga per 0,2 gram sabu-sabu di dalam sedotan yang siap jual tersebut, sambung dia, yakni sekira Rp400 ribu.
“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya Kota,” terang Zainal.
Baca juga: Penyadartahuan Isu Satwa Liar Kukang Tersengat Listrik Melalui Pemutaran Film di GGC Tasikmalaya
“Untuk tersangka yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ganja kering, dikenakan pasal 111 ayat 1 juncto (jo) pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Sedangkan bagi pengedar, sambung Zainal, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedang bagi pengedar sabu-sabu serta ganja, pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Simak Video Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Tasikmalaya Kota di bawah ini:
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.