Bupati Karawang Mengundurkan Diri

BREAKING NEWS- Bupati Karawang Mengundurkan Diri, Ada Apa? Wabup Aep Otomatis Jadi Penggantinya

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengajukan pengunduran diri menyusul dirinya menjadi bakal  calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Istimewa
BREAKING NEWS- Bupati Karawang Mengundurkan Diri, Ada Apa? Wabup Aep Otomatis Jadi Penggantinya 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNPRIANGAN.COM,KARAWANG- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengajukan pengunduran diri menyusul dirinya menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu jawaban.

Berbagai isu pun bermunculan di Karawang, salah satunya adalah akan terjadi kekosongan kepemimpinan di Karawang.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Ciamis Hari Ini 21 Agustus 2023

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024. Jika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis Wakil Bupati menjadi pejabat Plt Bupati.

"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, Senin (21/8/2023).

Secara aturan pemerintahan Cellica-Aep akan berakhir tahun 2024 sesuai periodesasinya. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

Baca juga: Wow, Ternyata Kencur Dipercaya dapat Melancarkan Sirkulasi Darah, Segera Simak Begini Faktanya

"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.

Sementara itu Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Lantaran dikhawatirkan  tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Ciamis Hari Ini 21 Agustus 2023

Perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Namun kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Walahar Expres Hari Ini 21 Agustus 2023, Relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,"ujarnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved