Sabtu, 11 April 2026

SIM Keliling Kabupaten Bandung

SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 18 Agustus 2023, Digelar di 2 Lokasi Berikut

Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polresta Bandung, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Kompas.com
Ilustrasi mobil SIM Keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM secara praktis, cukup dengan mengunjungi layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polresta Bandung.

Layanan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Alhamdulillah, Veteran di Kota Bandung Dapat Kadeudeuh saat HUT ke-78 RI

Berikut persyaratannya:

  • SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM

Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM?

Baca juga: Ezra Walian Tetap Pede Persib Bandung Curi Tiga Poin dari PSIS Semarang Walau Masih Terseok-seok

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, berlokasi di Taman Kota Baleendah dan halaman Polsek Majalaya.

Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB.

Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polresta Bandung ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Itulah jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved