Pengedar Tembakau Sintetis
TERANCAM 15 Tahun Penjara, 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Dua warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berinisial DM dan RA diamankan Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat pada Senin (15/8/2023).
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dua warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berinisial DM dan RA diamankan Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat pada Senin (15/8/2023).
Penangkapan tersebut diketahui terkait kasus narkotika jenis tembakau sintetis, sehingga saat ini, pihak kepolisian tengah mengusutnya guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkap, bahwa DM dan RA ditangkap di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Kahuripan Hari Ini 14 Agustus 2023, Relasi Stasiun Bandung Kiaracondong-Blitar
“Saat diamankan, pelaku tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintentis di Singaparna,“ lengkap Suhardi pada Senin (14/8/2023)
Tambahnya, melalui penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,64 gram, alat timbang, dan plastik kemasan.
Sedang berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhardi juga mengungkap, bahwa modus kedua tersangka dalam mengedarkan tembakau sintetis itu dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tasikmalaya Hari Ini 14 Agustus 2023
“Terkait cara mengedarkannya masih kami kembangkan. Kemungkinan besar masih ada cara lain peredarannya,” papar Suhardi.
Diketahui, kedua tersangka dalam kasus tembakau sintetis ini dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Suhardi. (*)
Alhamdulillah, BPNT dan PKH September 2025 Tahap 3 Cair ke Rekening, Begini Cara Cek Penerima |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Atletico Madrid vs Rayo Vallecano, Adu Tajam Griezmann dan Camello |
![]() |
---|
Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 Selanjutnya, Setelah Pengisian DRH Resmi Tutup |
![]() |
---|
393 Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat, Dapur SPPG Di-Stop |
![]() |
---|
Prediksi Besaran Gaji PNS 2026, Termasuk Guru dan TNI/Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.