Pengedar Tembakau Sintetis

TERANCAM 15 Tahun Penjara, 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Dua warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berinisial DM dan RA diamankan Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat pada Senin (15/8/2023).

TribunPriangan.com/ Aldi M Perdana
Dua tersangka pengedar tembakau sintetis ditangkap Polres Tasikmalaya pada Senin (14/8/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dua warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berinisial DM dan RA diamankan Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat pada Senin (15/8/2023).

Penangkapan tersebut diketahui terkait kasus narkotika jenis tembakau sintetis, sehingga saat ini, pihak kepolisian tengah mengusutnya guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkap, bahwa DM dan RA ditangkap di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Kahuripan Hari Ini 14 Agustus 2023, Relasi Stasiun Bandung Kiaracondong-Blitar

“Saat diamankan, pelaku tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintentis di Singaparna,“ lengkap Suhardi pada Senin (14/8/2023)

Tambahnya, melalui penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,64 gram, alat timbang, dan plastik kemasan.

Sedang berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhardi juga mengungkap, bahwa modus kedua tersangka dalam mengedarkan tembakau sintetis itu dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tasikmalaya Hari Ini 14 Agustus 2023

“Terkait cara mengedarkannya masih kami kembangkan. Kemungkinan besar masih ada cara lain peredarannya,” papar Suhardi.

Diketahui, kedua tersangka dalam kasus tembakau sintetis ini dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Suhardi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved