Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya

TERANCAM 10 Tahun Penjara, 2 Pengedar Obat Terlarang Sistem Lempar Ditangkap Polisi di Tasikmalaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya

Tribun Priangan/Aldi M Perdana
TERANCAM 10 Tahun Penjara, 2 Pengedar Obat Terlarang Sistem Lempar Ditangkap Polisi di Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (11/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang berinisial RR (34) dan RC (21) menggunakan sistem lempar kepada para pembelinya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Komitmen Digitalisasi BSI untuk Tingkatkan Literasi, TribunPriangan.com Kunjungi BSI Tasikmalaya

"Obat terlarang yang tengah diedarkan itu, yakni Tramadol dan Hexymer," jelas Yayu kepada TribunPriangan.com pada Jumat (11/8/2023).

Diketahui, melalui tangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 170 butir Tramadol dan 78 Hexymer sisa diedarkan, dua buah ponsel sebagai alat transaksi, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca juga: Tumbal Keganasan Liga 1 Bertambah, Joko Susilo Resmi Dipecat Arema FC, Ini Sosok Penggantinya

"Modusnya, mereka pakai sistem lempar. Pengendarannya itu dilempar ke pemesannya yang dipesan melalui online," lengkap Yayu.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Jo 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Komitmen Digitalisasi BSI untuk Tingkatkan Literasi, TribunPriangan.com Kunjungi BSI Tasikmalaya

“Keduanya terancam pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Yayu. (*)

Keterangan foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (11/8/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved