Selasa, 14 April 2026

Komentar Kades Soal Dititipi Uang Ratusan Juta Oleh Mantan Kepsek

Kepala Desa (Kades) Pakemitan, Yanto Susanto, diketahui dititipi uang ganti tabungan murid yang dibawa mantan

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Pengembalian uang tunai Rp150 juta, tabungan berisi Rp72 juta, dan sertifikat tanah senilai Rp300 juta oleh kuasa hukum mantan Kepsek (kanan) yang bawa uang tabungan murid di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kepala Desa (Kades) Pakemitan, Yanto Susanto, diketahui dititipi uang ganti tabungan murid yang dibawa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakemitan 1 dan 3.

Uang ganti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta, ditambah dengan tabungan yang berisi Rp 72 juta dan aset berupa sertifikat tanah seluas 462 meter persegi senilai Rp 300 juta.

Meski belum seluruhnya total Rp 780 juta, uang ganti tersebut diserahkan kepadanya melalui kuasa hukum mantan kepsek tersebut pada Senin (31/7/2023) kemarin.

“Hasil musyawarah dengan orang tua murid di SDN Pakemitan 1 dan 3, alhamdulillah lancar, walaupun dengan pendapat-pendapat mereka (red: orang tua murid dan guru) agak sedikit kecewa,” terang Yanto kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kediamannya pada Selasa (1/8/2023).

Tambahnya, Yanto menilai bahwa hal tersebut merupakan itikad baik dari mantan kepsek meski baru dikembalikan sebagian.

“Alhamdulillah, dari pihak mantan kepala sekolah Pakemitan 1 dan 3 ada upaya untuk pengembalian uang (meski) baru sebagian. Berarti ada itikad baik. Untuk ke depannya, mudah-mudahan perjanjian tersebut sampai batas waktu yang ditentukan (red: Desember 2023 mendatang),” lengkapnya.

Yanto juga mengatakan, bahwa pada saat perjanjian pertama, pihaknya belum berinisiatif untuk terlibat dalam persolaan ini.

Begitu pula kelima orang pengacara tersebut, belum menjadi kuasa hukum mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid tersebut.

“Jadi, ketika tanggal 20, ada perjanjian yang tidak dikabulkan oleh beliau (red: mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid). Mulailah berdatangan para masyarakat yang mengeluhkan, ‘Pak Kuwu (red: Pak Kades), tolonglah jangan diam, kami butuh uang kembali’, tuturnya meniru ucapan para orang tua murid kepada dirinya.

Dengan demikian, sambung Yanto, dirinya segera menemui mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid tersebut.

“Nah, alhamdulillah, kami bertemu dengan beliau (red: mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid), dengan keluarganya, walaupun beliau sanggup untuk mengembalikan dengan dicicil,” lengkapnya.

Barulah pada pertemuan antara dirinya, para orang tua murid serta guru, dengan lima orang pengacara kuasa hukum mantan kepsek, sebagian uang ganti rugi dititipkan kepada dirinya.

“Barusan yang dikasihkan dari kuasa hukum itu uang (tunai) sejumlah Rp 150 juta, tabungan Rp 72 juta, serta titipan sertifikat atau boleh dibilang untuk jaminan kepercayaan, itu yang dikasihkan sama kuasa hukum,” terang Yanto.

“Mungkin karena kenetralannya (sehingga dititipi uang ganti), saya selaku pribadi tidak punya anak sekolah di SDN pakemitan 1 dan 3. Terus, saya juga Kepala Desa di Pakemitan. Jadi, mungkin kepercayaan itu di orang netral,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved