Gaji PNS Naik
Tunjangan Bakal Naik 2023, Siap Jadi PNS? Ada Tukin Per Bulannya Lho
Kabar baik untuk para pengabdi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi pemerintah akan resmi menaikan nominal gaji
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik untuk para pengabdi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi pemerintah akan resmi menaikkan nominal upah per bulan (Gaji).
Tak bisa dipungkiri, pekerjaan ini masih jadi pekerjaan yang banyak digandrungi setiap tahunnya, terutama di Indonesia sendiri.
Bukan tanpa alasan, ada banyak kelebihan yang akan didapat jika menjadi PNS, di antaranya gaji yang tetap setiap bulan dan bebas dari PHK.
Adapun rencananya bertambahnya nominal anggka pada upah para PNS tersebut baru akan terlaksana Agustus mendatang,
Hal ini juga masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, yang dipakai pemerintah sebelumnya.
Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya
Diketahui keniakan gaji ini telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Selain itu, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4
Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
- Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Baca juga: BREAKING NEWS- Gaji PNS Bakal Naik Pertanggal 16 Agustus Mendatang, Ini Besaran Kenaikannya
Selain itu, akan ada sedikitnya 6 tunjangan yang ikut dalam skema kenaikan gaji ini.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Jenis Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
gaji
gaji PNS
gaji PNS naik
PNS
Presiden Joko Widodo
Sri Mulyani
Tunjangan PNS
tunjangan kinerja
tukin
16 Agustus 2023
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Besaran untuk Golongan I Hingga Golongan IV |
![]() |
---|
Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4 |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Gaji PNS Bakal Naik Pertanggal 16 Agustus Mendatang, Ini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.