Gaji PNS Naik
Tunjangan Bakal Naik 2023, Siap Jadi PNS? Ada Tukin Per Bulannya Lho
Kabar baik untuk para pengabdi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi pemerintah akan resmi menaikan nominal gaji
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
gaji
gaji PNS
gaji PNS naik
PNS
Presiden Joko Widodo
Sri Mulyani
Tunjangan PNS
tunjangan kinerja
tukin
16 Agustus 2023
Baca Juga
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Besaran untuk Golongan I Hingga Golongan IV |
![]() |
---|
Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4 |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Gaji PNS Bakal Naik Pertanggal 16 Agustus Mendatang, Ini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.