Gaji PNS Naik

Tunjangan Bakal Naik 2023, Siap Jadi PNS? Ada Tukin Per Bulannya Lho

Kabar baik untuk para pengabdi pemerintah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi pemerintah akan resmi menaikan nominal gaji

Kompas.com
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.(Shutterstock/Melimey) 

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved