Pengamat Menilai Perda KPJ di Sumedang Jalan di Tempat, Kelembagaan Pun Sumir

Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman menilai

Editor: ferri amiril
Istimewa
Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman menilai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) jalan di tempat. 

Perda nomor 15 tahun 2021 itu mengatur tentang tata kelola kawasan perkotaan di lima kecamatan, yakni Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Sukasari, dan Tanjungsari. 

Dalam perda tersebut, pada Pasal 2, disebutkan bahwa perda dibuat untuk di antaranya "meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara kawasan perdesaan dengan kawasan perkotaan".

"Nah itu menurut saya terlalu mengawang-ngawang," 

"Keselarasan desa-kota. Desanya mana, kotanya mana? Di Jatinangor tidak ada kota dalam konteks pemerintahan, tapi ciri kota sudah ada dengan kegiatan masyarakatnya," 

"Ciri kota adalah lebih banyak jasa, bukan lagi pertanian," kata Nandang Suherman kepada TribunJabar.id, Senin (24/7/2023). 

Menurut Nandang, ukuran keselarasan itu pun tidak jelas. 

Jikapun harus selaras, maka yang perlu dilakukan adalah menyelaraskan pelayanan publik, seperti di antaranya kualitas pendidikan.

"Mestinya, standarisasi layanan publik di kawasan tersebut. apa standarnya? Misalnya pendidikannya terstandar, untuk yang di kota maupun yang di desa," katanya. 

Dua tahun umur Perda KPJ, Nandang menilai ada atau tidak ada Perda itu rasanya tetap sama. 

Dia menekankan soal kelembagaan yang dibentuk, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 5, bahwa ada yang disebut Tim Koordinasi. 

Tim Koordinasi ini di tingkat bawah melahirkan Gugus Tugas Perda KPJ yang menurut Nandang status kelembagaan itu tidak jelas. 

"Seberapa efektif. Dia (lembaga) itu pemerintah, semi-pemerintah, atau swasta murni? Kewenangannya apa?" kata Nandang.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved