Puasa Asyura 2023
Bagaimana Hukum Puasa Asyura tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Ulama
Pendapat terkuat dan lebih tepat yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Pelajaran yang terdapat dari hadist di atas:
- Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah, beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya'ban.
- Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).
- Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang.
- Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran:
Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut.
Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS : Keistimewaan Seorang Muslim yang Meninggal Malam atau Hari Jumat
Allah Ta’ala berfirman
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
Perlu dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya,
harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Allah Ta’ala berfirman,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.