Siswa SD Belajar Beralas Karpet
Ternyata Ini Alasan Disdik KBB Tak Kunjung Salurkan Kursi Meja untuk Siswa SD yang Belajar Lesehan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum bisa menyalurkan bantuan kursi dan meja bagi SDN 1 Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum bisa menyalurkan bantuan kursi dan meja bagi SDN 1 Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang karena masih ada tahapan yang harus ditempuh.
Seperti diketahui, siswa kelas IV di sekolah itu belajar di lantai beralaskan karpet dan menggunakan meja belajar kecil akibat tidak ada meja dan kursi karena pihak sekolah belum mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan KBB.
Baca juga: BREAKING NEWS- Puluhan Siswa SD di Kabupaten Bandung Barat Terpaksa Belajar Beralas Karpet
Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan KBB, Wawan Hernawan mengatakan, sebetulnya pengadaan meja dan kursi untuk siswa di SDN 1 Cipeundeuy tersebut sudah dianggarkan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi pengadaan meubel (meja dan kursi), sudah ada sebetulnya, karena kami memprioritaskan untuk sekolah yang memerlukan. Cuma ada proses yang harus dilalui jadi agak terlambat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Untuk pengadaan kursi dan meja tersebut, kata dia, harus diinput melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga pengadaan barang dan jasa ini tidak seperti membeli barang langsung meskipun ada uang.
Baca juga: Terpaksa Pakai Meja Belajar Bekas, Orang Tua Siswa Inisiatif Iuran Beli Peralatan Sekolah

"Sekarang tahapannya di input SIRUP, karena SPK itu harus bernomor SIRUP, tapi kursi dan meja itu sudah kami anggarkan untuk dua kelas," kata Wawan.
Terkait bantuan bagi SDN 1 Cipeundeuy itu, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 56 kursi dan meja untuk dua kelas, sehingga per kelas mendapat 28, tetapi waktu penyalurannya belum bisa dipastikan.
Baca juga: BREAKING NEWS- Puluhan Siswa SD di Kabupaten Bandung Barat Terpaksa Belajar Beralas Karpet
"Jadi per kelas minimal 28, tapi bisa lebih banyak, kita lihat anggarannya cukup berapa. Tapi enggak bisa dipastikan kapan selesainya, karena melalui proses pengadaan barang jasa itu tadi," ucapnya.
Sementara terkait adanya iuran Rp 125 ribu yang dibebankan ke orangtua siswa untuk membeli kursi dan meja tersebut, pihaknya memastikan bukan berasal dari kepala sekolah melainkan inisiatif dari orangtua siswa itu sendiri.
Baca juga: Terpaksa Pakai Meja Belajar Bekas, Orang Tua Siswa Inisiatif Iuran Beli Peralatan Sekolah
"Untuk pungutan (Rp125 ribu) itu juga kan mungkin karena kepedulian orangtua. Soalnya kan kepala sekolah itu tidak mengkondisikan seperti itu," ujar Wawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.