Penyalahgunaan Narkoba di Cimahi KBB

Ternyata Begini Modus 19 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB

Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi

Istimewa
ILUSTRASI Salah satu jenis narkoba, sabu-sabu. Ternyata Begini Modus 19 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Penangkapan para tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mereka berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Kota Cimahi dan KBB.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansyah mengatakan, 19 tersangka tersebut diamankan secara bertahap mulai akhir Juni hingga Juli 2023 dengan jumlah kasus mencapai 17 kasus perdaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Mengintip Geliat Penjual Oleh-oleh Haji dan Umroh di Pasar Baru Kota Bandung yang Laris Manis 

"Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, total ada 19 tersangka yang kami amankan. Dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti mulai dari ganja, obat terlarang, dan lainnya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka itu di antaranya 148,69 gram sabu, 8,65 gram ganja dan 11 batang tanaman ganja yang ditanam di rumah salah satu tersangka.

Baca juga: Toko Perlengkapan Seragam Sekolah di Pasar Kosambi Kota Bandung Mulai Diserbu Pembeli

"Kemudian kami juga mengamankan obat tpsikotoprika 17 butir, dan obat keras terbatas 4.260 butir berbagai merek dari sejumlah tersangka," kata Tanwin.

Sementara dalam peredaran narkoba, para tersangka melakukannya dengan cara tempel, sedangkan dalam mengedarkan obat terlarang dilakukan penjualan secara langsung kepada masyarakat di Kota Cimahi dan KBB.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Lengkap Beserta Link Live Streaming

"Jadi untuk modus peredarannya berbeda-beda, tapi berdasarkan keterangan para tersangka, mayoritas dengan cara tempel dan bertemu langsung," ucapnya.

Dari total kasus tersebut, kata dia, ada kasus yang menjol di antaranya kasus tanam ganja yang dilakukan seorang ojek online berinisial ZS di rumahnya, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Baca juga: Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung

"Terkait kasus menonjol itu kami berhasil mengamankan tersangka beserta 11 pohon ganja yang sudah dipanen dan dijual kepada pelanggan. Saat ini untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan," ujar Tanwin.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved