Berita Viral

VIRAL Jemaah Haji Asal Makassar Kenakan Emas 180 Gram saat Pulang, Ternyata Ini Alasannya

Suarnati Daeng Kanang (46), Jamaah asal Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), curi perhatian karena memakai perhiasan emas seberat 180 gram saat pulang.

Kompas.com
Suarnati Daeng Kanang (46), memakai perhiasan emas seberat 180 gram saat pulang dari tanah suci. (KOMPAS.COM) 

Dia mengatakan jika benar ada jemaah haji yang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.

Sebab barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.

Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci). Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara," pungkas dia. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved