Berita Viral

VIRAL, Pengemudi Kaget Lihat Tarif Tol Jakarta-Cikampek Capai Rp724 ribu, Ini Penyebabnya

Viral, Pengemudi Kaget Liat tarif Jakarta-Cikampek Capai Rp 724 ribu, Setelah di Telesuri Ini Penyebabnya.

Kolase TribunPriangan.com
Pengemudi Kaget Liat tarif Jakarta-Cikampek Capai Rp 724 ribu (Tiktok/@leo6688) 

Jalan bebas hambatan atau yang sering dikenal dengan Tol, merupakan salah satu fasilitas Pemerintah untuk mempermudah pergerakan mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya, terutama bagi pengendara terutama roda empat.

Sebab memanfaatkan fasilitas tersebut, pengemudi mobil bisa lebih mudah untuk menuju kawasan yang ingin dituju karena relatif lebih cepat.

Baca juga: VIRAL, Kesal Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumahnya, Wanita Ini Coret Pakai Lipstik

Namun sayang masih bnayak pengendara yang belum faham dengan regulasi sistem pelintasan atau biasa dikenal dengan tata tertib menggunakan jalur Tol di Indonesia.

Salah satunya adalah larangan berputar arah atau u-turn.

Seperti yang terjadi kepada seorang pengendara belum lama ini.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @leo6688 pada Minggu (25/6/2023), tampak seorang pria merasa sangat dirugikan dengan adnya tarif tak lazim di pintu tol.

Baca juga: VIRAL, Remaja Putri Dimarahi hingga Dipukul Tak Dibolehkan Kuliah, Padahal Sudah Lulus UTBK-SNBT

Ia lantas menceritakan awal mula perjalannya hingga bisa sampai di pintu Tol tersebut.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi.

Baca juga: VIRAL, Mempelai Wanita Kesurupan saat Pesta Pernikahan, Warganet: Gimana Ya Perasaan Mertuanya?

Baca juga: VIRAL, Pasutri Spesialis Nyopet Barang Para Pengunjung Terbongkar di Bekasi, Isi Tas Penuh dengan Hp


Jika ditelusuri berdasarkan data yang tertera dalam video berdurasi 32 detik tersebut, pengemudi hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Dimana hal ini secara otomatis mengidentifikasikan si pengemudi telah melakukan larangan putar balik di jalur Tol.

Itulah sebabnya ia dikenakan tarif yang sangat besar dari biasanya.

Dikutip dari Kompas.com, denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Viral, Pria di Parepare Serang 4 Wanita Penjaga Konter, Warganet: Bahaya Banget Itu Kalo Kena Mata

Jika ditinjau dari segi denda, Kata Irra, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, yang mengakibatkan sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Dengan demikian pengemudi tersebut memang harus membayar denda dua kali lipat dari tari trif terjauh.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved