Rabu, 8 April 2026

SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya

CATAT, Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini 10 Juni 2023

CATAT, Berikut Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini 10 Juni 2023

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
tmcpoldametro
ilustrasi mobil SIM keliling 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Sabtu (10/6/2023).

Perlu diketahui, jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: UPDATE Pasutri Tewas Tertimpa Longsor di Karangnunggal Tasikmalaya, Kapolsek: Terseret 200 Meter

Adapun layanan jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, Sabtu, 10 Juni 2023, berlokasi di Alun-alun Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.

Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.

Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/6/2023) lalu.

Baca juga: Tak Hanya Karangnunggal, 2 Lokasi di Cibalong Tasikmalaya Juga Longsor hingga Putus Akses Dusun

Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi kepada TribunPriangan.com.

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved