Tagih 800 Juta di Pemerintah, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka : Sudah 8 Tahun Tak Dibayar

Tagih 800 Juta di Pemerintah, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka : Ngak Ada Jaminan Dari Pemerintah, Sudah 8 Tahun Tak Dibayar

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Youtube.com
Tangkapan layar chanel youtube CURHAT BANG Denny - KONGLOMERAT TOL ⁉ GW MAU JADI ORANG KAYA BENERAN BUKAN CUMAN TERLIHAT KAYA SAJA ‼ (JUSUF HAMKA)(Youtube/@CURHAT BANG Denny Sumargo) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tb. (CMNP), Jusuf Hamkah tengah menagih janji pemerintah karena belum melunasi hutang sebesar Rp 800 miliar ke perusahaanya.

Hal ini diungkapnya karena utang tersebut hingga kini belum juga dibayarkan, bahkan jika dikalkulasi bermula sejak 1998 pasca krisis keungan.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," ungkapnya (7/6/2023).

Adapun hutang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Dimana maslah ini bermula saat krisis keungan tahun 1997-1998, dimana keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Oleh karenya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Baca juga: Jusuf Hamka Sebut Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Idulfitri, "Nguber Waktu Juga Menjaga Mutu"

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Secara kebetulan CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya,

Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan tersebut. S

Saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Baca juga: Tol Akses Patimban akan Hubungkan Tol Cipali dan Pelabuhan Patimban di Subang, Lewati 20 Desa

Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved