Rabu, 8 April 2026

SIM Keliling Polres Tasikmalaya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini Senin 5/6/2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini Senin 5/6/2023

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
@tmcpoldametro
Illustrasi Layanan SIM Keliling 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, hari ini, Senin (5/6/2023).

Perlu diketahui, jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari, kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: Tol Getaci Menggusur 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Nama Desanya

Baca juga: Tol Getaci Menggusur 15 Kecamatan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Ini Nama Kelurahannya

Adapun jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya pada hari ini, Senin, 5 Juni 2023, berlokasi di Alun-alun Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.

Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.

Baca juga: HEBOH Tuyul Keliaran Curi Uang di Burujul Kota Tasikmalaya, Ini yang Dilakukan Keluarga Euis

Baca juga: VIRAL Bocah di Tasikmalaya Pesta Miras dan Hina Nabi Adam, Sebut Dirinya Adalah Malaikat

Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejak Kamis (1/6/2023) lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna menuturkan, sedikitnya terdapat 13 pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dengan tilang manual.

“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi kepada TribunPriangan.com.

Baca juga: Bakti Kalam Insani, Syiar Kepedulian ala Jurnalis di Tasikmalaya Melalui Jumat Berkah Sejak 2014

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved