Murid Disabilitas Belajar di Sekolah Biasa karena Kurangnya SLB di Pangandaran
Kurangnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pangandaran membuat anak berkebutuhan khusus (ABK) harus bersekolah di sekolah biasa.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kurangnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pangandaran membuat anak berkebutuhan khusus (ABK) harus bersekolah di sekolah biasa.
Bukan hanya SD, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di lingkup pendidikan Kabupaten Pangandaran pun harus menerima calon peserta didik ABK.
Kasi SMP di Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Supri mengatakan, selain SD, SMP di Pangandaran juga menerima calon peserta didik ABK.
"Cuma, AKB-nya tidak mengalami gangguan secara mental. Jadi, disabilitasnya hanya seperti di fisik saja," ujar Supri dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Selasa (23/5/2023) siang.
Menurutnya, kalau disabilitas seperti tunagrahita, tunanetra,.dan tunarungu wicara itu tidak bisa.
"Memang, kita terima anak yang disabilitas tapi disabilitasnya yang secara mental mereka tidak kekurangan," katanya.
Jadi, lanjut Ia, secara umum sekolah negeri itu wajib sekolah inklusif artinya menerima calon peserta didik ABK.
"Dan ini, berlaku di Kabupaten Kota lain karena sudah diatur di Permendikbud," ucap Supri.
Sekertaris umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Wahyu Hidayah mengatakan, memang untuk ABK tunagrahita, tunanetra dam tunarunguwicara harus disekolahkan di SLB.
"Karena, harus ada penanganan khusus oleh guru ahli yang memahami anak tersebut," ujarnya.
Sementara SLB di Kabupaten Pangandaran saat ini hanya ada 6 SLB dan Ia berharap ke depannya bisa memperbanyak SLB.
"Minimal, di setiap Kecamatan ada 1 SLB," kata Wahyu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPDI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.