PPDB 2023

Jarak Zonasi PPDB 2023 SD dan SMP di Kota Bandung Jadi 1 Km, Hafiz Alquran Akan Dites Hapalan

jarak zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung jadi 1 km

|
Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu. Tahun ini jarak zonasi tidak lagi 2 km, tapi hanya 1 km dari sekolah. 

Tapi yang mengetes juga harus menilai peserta didik tsb saat dites itu sudah siap atau belum, khawatirnya dia grogi sehingga saat tes mendadak lupa. 

"Saya berharap PPDB tahun ini berjalan lancar dan mudah khususnya saya yang akan memasukan anak ke SMP. Semoga juga   masalah masalah tahun tahun lalu tidak akan terulang di tahun ini," ujarnya. 

Lain lagi dengan Rini (40) Warga Pagarsih, yang merasa pesimis bisa diterima karena semula memiliki harapan bisa masuk  ke sekolah negeri saat jarak zonasi 2 km.

"PPDB bikin pusing banyak aturan, coba kembali ke peraturan lama, tak ada zonasi, bisa memilih sekolah sesuai harapan," ujar Rini.

Lain dengan Ariyanti, (37), warga Ciwastra ,tak memikirkan sekolah negeri karena bikin ruwet sehingga memilih sekolah swasta.

Menùrut Ariyanti rumahnya ke sekolah negeri ada dua pilihan yang satu kecamatan  yaitu  SMP 42 jarak 700 meter, dan SMP 18 jarak 1,8 Km.

"Saya pilih swasta untuk memberikan kesempatan kepada orangtua yang anaknya ingin di negeri," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan menyarankan pemerintah melakukan standarisasi sekolah-sekolah yang ada di setiap daerah. 

Dikatakan Cecep, standarisasi sekolah penting dilakukan agar setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang sama, di antaranya dari segi sarana prasarana dan sumber daya tenaga pengajarnya. 

"Pemerintah harus menstandarkan dulu semua sekolah yang ada di Kota-Kabupaten dan Provinsi, kalau semua sekolah sarana dan prasarananya sama, baru bicara soal zonasi," ujar Cecep, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/5/2023). 

Dikatakan Cecep, saat ini dibeberapa daerah masih terjadi disparitas antara sekolah satu dengan lainnya. 

"Ada perbedaan yang signifikan, jadi jangan sampai orang mau sekolah itu terkendala tempat tinggal," katanya. 

Idealnya, kata dia, kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) diatur oleh pemerintah daerah. 

"Karena daerah yang tahu untuk PPDB itu seperti apa, tidak bisa dipukul rata, untuk jarak satu kilo meter itu jangan-jangan di daerah tidak ada yang dapat, sekolahnya jauh ke sana sini," ucapnya. 

Pemerintah Pusat, kata Cecep, sebaiknya fokus mengatur standarisasi yang sifatnya umum dan diterjemahkan oleh daerah masing-masing. (tiah sm/nazmi abdurahman)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved