Pemilu 2024
Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Diatur UU, Begini Penjelasannya
Kelompok 3 PKA angkatan 1 tahun 2023 menjelaskan dampak buruk ketika ada ASN yang tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 menyisakan beberapa bulan lagi.
Tahapan-tahapan pemilu telah berjalan dan saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif.
Pemilu 2024 nanti merupkan pemilu serentak untuk kedua kalinya setelah diselenggarakan pertama kali pada 2019.
Baca juga: DPW Nasdem Jabar Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024, Targetkan Posisi Dua Nasional
Berbagai kalangan masyarakat pun telah terlibat dalam Pemilu 2019, termasuk ASN di kewilayahan atau perangkat daerah.
Kelompok 3 PKA angkatan 1 tahun 2023, Nurma Safarini mengatakan, beragam kegiatan sebelum tahapan pemilu sudah dilaksanakan dengan melibatkan tokoh masyarakat atau lembaga.
Kemudian mereka peserta pemilu yang melakukan pertemuan di Kecamatan atau Kelurahan yang terdokumentasikan.
Baca juga: Golkar Optimis Menang di Jawa Barat pada Pemilu 2024
Namun, dokumentasi kegiatan itu digunakan pada momen pemilu serentak sehingga menjadi kesalahpahaman dan dianggap ASN tak netral.
"Data KASN 2020 tren pelanggaran ASN untuk pemilu dari 2015 sampai 2020 sebanyak 2034 pegawai yang terkena hukuman disiplin akibat tak netral, utamanya di medsos. Dari pelanggaran itu, ada 30 persen terjadi di medsos sehingga KASN bersama Ombudsman dan Bawaslu akan selalu memantau dan mengawasi netralitas, serta kampanye netralitas ASN sudah dilaksanakan sejak sekarang," katanya, Sabtu (6/5/2023).
Masalah netralitas ASN secara tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, dalam pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Baca juga: KPU Pangandaran Tetapkan 336.021 DPS dan 1.346 TPS di 10 Kecamatan untuk Pemilu 2024
Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif. Pengelaman sebelumnya, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu, misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik untuk mendukung seseorang berharap akan mempengaruhi karirnya ke depan," ujar Nurma.
Prinsipnya, lanjut dia, netralitas menjadi asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan serta manajemen ASN.
Baca juga: PDI Perjuangan Pangandaran Ajak Kader Menangkap Hattrick di Pemilu 2024
Kemudian, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
"ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu atau pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN," ujarnya seraya menambahkan bahwa ketidaknetralan ASN dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ASN-kudu-netral.jpg)