Mudik 2023

SIMAK Jadwal dan Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Mulai Berlaku Selasa 18 April 2023

Jadwal lengkap one way, contra flow dan ganjil genap jalan tol mudik Lebaran 2023

Kompas.com
Sejumlah kendaraan roda 4 mulai memadati ruas jalan menuju jalur selatan seperti di Cileunyi dan sepanjang jalur Rancaekek, Cicalengka hingga Nagreg pada Minggu (16/4/2023)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pantauan arus mudik Lebaran 2023 menunjukkan lonjakan jumlah pemudik.

Terkhusus untuk anda yang akan mudik disepanjang ruas jalan tol ada baiknya mengetahui proses atau skema ganjil genap yang akan diberlakukan untuk kendaraaan yang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, di jalan tol.

Lantas apa Itu Rekayasa Lalu Lintas Sistem Ganjil-Genap?

Untuk lebih memahami terkait aturan Ganjil-Genap Lebaran 2023, berikut penjelasan sistem rekayasa lalu lintas Ganjil-Genap :

- Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang melintasi pada tanggal genap.

- Sedangkan pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

Baca juga: Segera Buka, Berikut Link Tautan Peta Kios Siaga Kantor SAR Lebaran 2023 untuk Mudik Tahun Ini

Jadwal lengkap one way, contra flow dan Ganjil-Genap jalan tol mudik Lebaran 2023

Sesuai pantauan arus mudik Lebaran 2023 pada Sabtu 15 April 2023 atau H-7 Idul Fitri 1444 H, Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan penumpang angkutan umum di semua moda angkutan, pada Sabtu (15/4) atau H-7 kemarin.

Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2023 baru akan mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023).

Rekayasa lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Baca juga: Sebelum Mudik Cek Masa Berlaku SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya

Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Rekayasa lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Merujuk buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, aturan Ganjil-Genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:

Ganjil-Genap Arus Mudik :

  • Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
  • Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
  • Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Baca juga: Mudik ke Bandung Via Tol Seroja? Yuk, Segera Simak Patokan Tarif yang Berlaku Sekarang Ini

Ganjil-Genap Arus Balik 1:

  • Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
  • Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
  • Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 2:

  • Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
  • Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
  • Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
  • Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Baca juga: Jelang Momentum Mudik Ramadan 1444 H, Simak Prakiraan Cuaca di Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan Ganjil-Genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang.

Sistem Ganjil-Genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pemadam kebakaran

Baca juga: Tol Bocimi Seksi II Dibuka Selama Mudik, Bisa Dilalui Mulai Hari Ini

6. Kendaraan ambulans

7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

8. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

9. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang.

Baca juga: Tol Cipali Mulai Ramai Oleh Kendaraan yang Mudik, Terjadi Sejak Jumat Malam

Identifikasi Jenis Kendaraan saat Mudik 2023

Adapun sejumlah titik pergerakan penumpang dan kendaraan yang dipantau melalui posko meliputi, 111 terminal, 16 Pelabuhan Penyeberangan, 51 Bandar Udara, 110 Pelabuhan Laut, 13 Daop/Divre, 42 Gerbang Toll dan 20 ruas Jalan Arteri.

Berdasarkan data sementara pantauan arus mudik Lebaran 2023, total jumlah penumpang angkutan umum pada H-7 kemarin sebanyak 586.270 orang, lebih tinggi dibanding H-8 (565.633 orang).

Angka ini juga meningkat 9,79 persen jika dibandingkan dengan H-7 tahun 2022 (528.850 orang).

"Jumlah penumpang tertinggi pada H-7 kemarin terjadi di angkutan udara, yakni sebanyak 231.952 penumpang. Persentasenya mencapai 39,56

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved