Wali Kota Bandung Jadi Tersangka
Suap Pakai Kode, Ini Kronologi Awal Wali Kota dan Kadishub Kota Bandung Terima Suap Rp924,6 Juta
Yana Mulyana dikabarakan menerima suap pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta, dan menggunakan kode saat beraksi.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart.
Yana Mulyana dikabarakan menerima suap pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023), menyebut Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Baca juga: Dijadwalkan Aktif dalam Waktu Dekat, Tol Cisumdawu di Cimalaka Masih Terhalang, Ini Alasannya
"Saat dilantik (Yana Mulyana) menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)," kata Ghufron.
Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap
"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," imbuh Ghufron.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Baca juga: UPDATE Jadwal Terbaru Kereta Api Garut Cibatuan Selama Mudik Lebaran 2023, Relasi Purwakarta-Garut
Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota.
Ghufron menyebut, uang itu juga turut diterima Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.
Adapun uang diberikan melalui perantara Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Baca juga: Tanggapi Kasus Yana Mulyana, PKB Jabar: OTT Wali Kota Bandung Menjadi Momentum Evaluasi Politik
“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Selain itu, Yana sebagai Wali Kota Bandung juga diduga menerima uang di luar Rp 924,6 juta tersebut.
Dugaan ini mengacu pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Dalam pertamuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.