Penculikan Anak di Garut
Penculik Anak di Garut Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
R alias Ridwan (21) tersangka penculikan anak di Garut kini harus menerima pil pahit atas perbuatan melawan hukumnya.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - R alias Ridwan (21) tersangka penculikan anak di Garut kini harus menerima pil pahit atas perbuatan melawan hukumnya.
Ia ditangkap lantaran membawa kabur keponakan dari Kang Ocid (45) alias Dudung pemain sinetron Dunia Terbalik.
Aksi nekatnya itu ia lakukan pada tanggal 10 April 2023 di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat itu R baru saja berkenalan dengan Kang Ocid di Alun-alun Garut,mereka berdua kemudian kembali ke kediaman korban yang berlokasi di Limbangan.
R diketahui sempat bermain bersama korban sebelum membawa kabur korban.
Saat keluarga lengah, R akhirnya membawa korban ke kawasan selatan Kabupaten Garut menggunakan angkutan umum.
Tersangka membawa kabur korban ke kediamannya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
"Tersangka ini merupakan buruh harian lepas, berkenalan dengan keluarga korban hingga akhirnya membawa keponakan saudara Ocid tanpa seizin keluarga," ujarnya kepada TribunPriangan.com, Kamis (13/4/2023).
Atas perbuatannya itu tersangka R dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU. RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan langkah penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Kita masih masih melakukan penyidikan lebih dalam soal ini," ucap AKBP Rio.
Kang Ocid alias Dudung mengatakan, ia sempat merasa ada yang tidak wajar sejak awal bertemu dengan tersangka.
Hal tersebut lantaran perilaku tersangka terhadap keponakanya itu dinilai tidak wajar.
"Pas pertama ketemu, eh kok cium-cium keponakan saya sampe berkali-kali. Tapi dulu saya tidak mau suudzon ya," ujarnya.
Ia menyebut, banyak belajar dari kejadian tersebut salah satunya untuk tidak percaya begitu saja terhadap orang yang baru dikenal.
Menurutnya kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
"Saya berharap tersangka ini bisa hidup lebih baik, saya juga bukan manusia sempurna, banyak salahnya," ujar Kang Ocid.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kapolresgarutakbprio.jpg)