Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskini 11 April, Curhat, Waktu Terasa Lambat
Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada 11 April 2023, curhat kalau waktu terasa lambat
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, menjelang hari kebebasannya Anas Urbaningrum mengungkapkan rasa bahagia.
"Alhamdulillah beliau sehat, bergembira karena dikunjungi sahabatnya dan tentunya sangat gembira menunggu hari Selasa tanggal 11 yah," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).
Anas Urbaningrum, kata dia, merasa waktu berjalan semakin lambat menjelang kebebasannya yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
"Detik-detik ke depan itu, bagi beliau waktu terasa lama, lambat. Padahal kan ini hanya beberapa jam ke depan, tapi terasa lama sekali, lebih lama dari pada waktu yang sudah beliau lewati delapan tahun lebih," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)
Anas Urbaningrum
Lapas Sukamiskin
bebas
11 April 2023
Proyek Hambalang
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat
Anas Urbaningrum Bebas Murni, Tegaskan Bakal Kembali Terjun ke Dunia Politik |
![]() |
---|
Usai Ziarah Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Tiba-tiba Temui Akbar Tanjung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sehari Pasca Bebas, Anas Urbaningrum Ziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar |
![]() |
---|
Komentar Pedas Demokrat Tanggapi Pidato Anas Urbaningrum Minta Maaf tak Mati Membusuk di Penjara |
![]() |
---|
Sambut Kebebasan Anas, Angelina Sondakh Tampil Stylish dengan Tas Hitam Berantai Warna Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.