Hukum Berhubungan Badan saat Ramadhan
Bagaimana Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Ramadan, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasannya
Setiap Muslim yang menjalankan puasa di bulan Ramadan diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM- Saat ini, umat Muslim dipenjuru dunia sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Momentum ini sekaligus sebagai bagian dari diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu semala menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan suci Ramadan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.
Dilansir TribunPriangan.com dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari. Maka jika hal ini dilakukan tentu dapat batalkan puasa.
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:
"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Suami Istri, Lengkap Beserta Artinya
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: Jika mampu, memerdekakan seorang budak.
Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.
AJAIB! Pria Asal Garut Ini Selamat Setelah 3 Hari Hilang Terseret Ombak Ganas Pantai Madasari |
![]() |
---|
Arab, Latin, Tafsir dan Sebab Surat Ali Imran Ayat 111-120: Larangan Jadikan Kafir Sahabat Rahasia |
![]() |
---|
Hasil Rekrutmen KAI 2025 Sudah Diumumkan, Begini Kisi-kisi Soal Tes Wawancaranya |
![]() |
---|
Ngaku Anggota BIN, Pria Paruh Baya di Cianjur Ajak Kencan Wanita, Ujungnya Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Kelompok Tani Mekar III di Desa Cijulang Ciamis Dapat Bantuan Alat Pertanian dari UnigalĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.