CPNS 2023
Pengadaan CPNS 2023 Hanya Ada di Pemerintah Pusat Sementara Pemda Cuma Bisa Usul PPPK, Benarkah?
Informasi baru, usulan CPNS 2023 hanya diperuntukan untuk pemerintah pusat, sementara, Pemda hanya mengusulkan untuk PPPK saja
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Beredar informasi bahwa usulan CPNS 2023 hanya diperuntukkan untuk pemerintah pusat, sementara Pemda hanya mengusulkan untuk PPPK saja.
Informasi ini beredar setelah adanya SE Pengadaan CPNS 2023 yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.
Baca juga: CPNS 2023 Wajibkan Para Peserta Punya Akun Sscasn, Begini Cara Daftarnya
Sebagaimana isi surat edaran pada poin pertama, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.
Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Formasi Analis Kebijakan Ahli Teknis Kementerian, Disertai Kunci Jawaban
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
Berikut ketentuan dari SE tersebut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Dari poin-poin tersebut, sangat terlihat bahwa persaingan penerimaan dan seleksi CPNS 2023 begitu ketat.
Hanya pada beberapa bidang saja, formasi yang bakal dibuka pada seleksi CPNS 2023 ini.
Kemudian, untuk usulan CPNS 2023 dan PPPK pun, disebutkan dapat diusulkan oleh instansi pusat.
Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas untuk Setiap Tes CPNS 2023, Cek Sekarang di Sini
Adapun di lain sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan, formasi penerimaan CPNS 2023 bersifat terbatas.
Pemerintah hanya memfokuskan kuota CPNS pada jabatan-jabatan tertentu.
Bima mengatakan, lowongan CPNS tersebut nantinya hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/2/2023) lalu.
Sementara untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.
Baca juga: Ternyata Kuota Terbanyak CPNS dan PPPK Terdapat di Daerah, Berikut Informasinya dan Rinciannya
"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu. Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," kata Bima.
Tahun ini, seleksi PPPK kembali dibuka untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Untuk tenaga teknis sudah masuk tahap seleksi administrasi. Lalu untuk formasi tenaga kesehatan sudah diumumkan.
Hanya saja untuk formasi guru belum diumumkan karena masih ada sejumlah perubahan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sementara khusus seleksi CPNS di tahun ini, belum diputuskan.
Pihaknya masih fokus untuk seleksi PPPK formasi tenaga teknis.
Baca juga: Segera Dibuka, Simak Info CPNS 2023 Terbaru, Perkiraan Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratannya
"Yang pasti ada tambahan PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan tahun ini. Kita Fokus PPPK dulu, biar tidak numpuk. Masyarakat biar tidak bingung," imbuhnya.
Bima Haris menambahkan, saat ini negara tengah menata birokrasi agar lebih adaptif dengan fokus terhadap PPPK.
Dia juga menegaskan, ke depan PNS hanya 20 persen, sisanya PPPK.
Dengan kebijakan ini, semua guru yang ada di sekolah negeri berstatus PPPK, dan sekolah pun diharapkan tidak menerima guru berstatus honorer.
"Jadi semua guru sudah didata. Adanya PPPK, tidak ada guru honorer lagi. Apalagi sampai menerima. Kalau misal nantinya ditemukan, ada kerugian negara dan bisa dikenakan pidana," tutupnya.
Baca juga: Tips Atasi Server Down Saat Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, dan Cara Jitu Kerjakan Ujian CAT
Meski demikian, tidak masalah, persiapkan diri sebaik mungkin untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2023 dengan baik.
Penerimaan CPNS 2023 sudah banyak dinanti-nanti oleh masyarakat, yang ingin mengabdikan diri menjadi abdi negara.
Informasi mengenai CPNS 2023 tampaknya makin terang.
Kamu yang ingin mendaftar CPNS 2023 harus mengetahui perkiraan formasi CPNS 2023 yang paling banyak dibutuhkan.
Meski memang belum diketahui pasti jadwal pelaksanaan CPNS 2023 ini, namun setidaknya sudah dapat diketahui bahwa akan ada sejumlah formasi yang memang dibutuhkan dalam SE tersebut.
Dalam SE itu, tampaknya untuk pengadaan CPNS 2023 hanya untuk instansi pusat, sementara, untuk Pemda, hanya fokus pada pengadaan PPPK saja, namun hal ini belum disampaikan langsung oleh pejabat terkait.
Baca juga: Yuk Simak, Ini Dia 4 Jalur Khusus CPNS 2023, Kamu Termasuk yang Mana?
Untuk diketahui, berdasarkan data BKN, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
Jumlah PNS mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
Data tersebut dikutip dari Buku Statistik PNS Desember 2021 yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Saat ini memang, pemerintah tidak hanya merekrut penerimaan CPNS saja, namun juga untuk PPPK.
Baca juga: Cek Sekarang, Berikut 4 Tips Agar Lolos CPNS 2023 – Part 1
Itulah mengapa, ada empat arah kebijakan pemerintah terkait CPNS 2023.
MenPAN RB, Anas menyebutkan empat arah kebijakan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK.
Pertama, fokus pelayanan dasar.
Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Ketiga, merekrut CASN secara selektif.
Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Latihan Soal CPNS 2023 Formasi Analis Kebijakan Ahli Teknis Kementerian, Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Ternyata Kuota Terbanyak CPNS dan PPPK Terdapat di Daerah, Berikut Informasinya dan Rinciannya |
![]() |
---|
Yuk, Segera Simak dan Pelajari Soal CPNS 2023 Berikut Ini, Sebelum Pendaftaran Dimulai |
![]() |
---|
Segera Dibuka, Simak Info CPNS 2023 Terbaru, Perkiraan Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.