Organisasi Desa Berkumpul di Bandung, Bahas Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Kongres Desa

Organisasi Desa Berkumpul di Bandung, Bahas Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Kongres Desa

Istimewa
Organisasi desa seluruh Indonesia berkumpul dalam Pertemuan eksponen organisasi Desa di Bandung, pada Minggu-Senin, 12-13 Maret 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Organisasi-organisasi desa seluruh Indonesia berkumpul dalam pertemuan eksponen organisasi Desa di Bandung, Minggu-Senin, 12-13 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu, dibahas dua isu strategis. Pertama, tuntutan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga penyelenggaraan Kongres Desa pada April 2023.

Ada lima organisasi organ desa seluruh Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Asosiasi Kades Seluruh Indonesia (AKSI), Kades Indonesia Bersatu (KIB), Komunitas Purna Bakti Kades/Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPPPDI).

Baca juga: Syukuran HUT ke-270 Desa Cileungsir Ciamis Dimeriahkan Kegiatan Jalan Sehat

"Pertemuan lima organisasi perangkat desa tersebut menghasilkan kesepakatan Piagam Bandung dengan membentuk Majelis Desa Indonesia (MDI)," ujar Ketua panitia eksponen organisasi desa, Hilmansyah, Senin (13/3/2023).

Forum tersebut juga, kata Hilmansyah, menyepakati pembentukan Steering Committee (SC) yang diketuai oleh Nandang serta Organizing Committee (OC) yang diketuai Hilmansyah.

"SC dan OC dibentuk untuk merancang draft sekaligus persiapan teknis penyelenggaraan Kongres Desa yang akan dilaksanakan pada April 2023," katanya.

Baca juga: UPDATE Terbaru 5 Desa di Kecamatan Selopuro Blitar yang Bakal Dilewati Tol Kepanjen-Tulungagung

Semua unsur organ desa, kata dia, mempunyai visi dan pandangan yang sama terkait bagaimana operator atau perangkat desa sesungguhnya.

"Dengan bersatu maka kami akan kuat dan kami mendukung semua keinginan masing-masing. Seperti, BPD ingin ada perubahan nama menjadi DPRDes. Lalu perangkat desa ingin ada kejelasan status kepegawaiannya," ucap Hilmansyah.

"Harapan ke depan, pemerintah selalu melibatkan MDI terkait segala aturan yang dibuat untuk desa," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved