Kekecewaan Guru Honorer Garut Kala Status Kelulusan PPPK Kena Pembatalan Tiba-tiba

Kekecewaan Guru Honorer Garut Kala Status Kelulusan PPPK Kena Pembatalan Tiba-tiba

Dok. Aep Saefudin
Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Ratusan guru honorer di Jawa Barat tiba-tiba kena pembatalan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), walau sudah dinyatakan lulus.

Tercatat, terdapat 403 orang guru honorer di Jawa Barat yang lulus PPPK, dan 28 di antaranya adalah warga Kabupaten Garut yang mengalami nasib pilu pembatalan ini.

Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos menjadi PPPK dengan tiga kategori, yaitu pelamar passing grade (PG) yang sudah prioritas satu, kategori II dan pelamar umum.

Baca juga: UPDATE Terbaru Jadwal Kereta Api Garut Cibatuan Hari Ini 13 Maret 2023, Relasi Purwakarta-Garut

Panitia seleksi nasional kemudian mengumumkan penempatan formasi bagi guru yang sudah lulus PG pada tanggal 10 Maret 2023.

Namun, sebelum pengumuman tersebut tepatnya pada 8 Maret 2023 terdapat surat pengumuman dari Dirjen GTK Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Surat pengumuman itu sontak membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus PPPK terpukul.

Baca juga: Hendak Wisata ke Garut? Cuaca Hari Ini Cerah Berawan

Dalam surat pengumuman itu disebutkan alasan pembatalan merupakan hasil dari pra-sanggah seleksi kompetensi.

Salah seorang guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Aep Saefudin (53) mengatakan, pengumuman tersebut menurutnya tidak masuk akal karena guru honorer yang sudah lulus tanpa tes seharusnya sudah dikunci kelulusannya.

"Saya sangat kecewa, sedih, syok dan merasa aneh, kenapa tiba-tiba dibatalkan, kan saya sudah lulus PG dan P1 bahkan sudah dapat info akan ditempatkan di SMKN 10 Garut," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Besi Terjungkal ke Jurang saat Melintasi Tanjakan Panganten Garut

Padahal, lanjut Aep, kabar kelulusannya sudah membahagiakan dirinya dan keluarga.

Bagaimana tidak, kerja kerasnya selama 23 tahun menjadi guru honorer akhirnya terjawab dengan diangkat menjadi ASN PPPK.

"Tapi tiba-tiba dicabut dan itu meleburkan perasaan bahagia para guru lain yang juga lulus tapi kena pembatalan," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Dewan Mengendus Keganjilan Dibalik Pembatalan 29 PPPK asal Garut

Aep meminta kepada para pengambil kebijakan termasuk pemerintah, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai asas keadilan.

Menurutnya, seluruh guru memiliki peran yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa.

Bukan hanya itu, kata Aep, seorang guru yang mengabdi di lingkungan sekolah swasta saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah baik menyangkut tunjangan atau insentif dari pemerintah.

Baca juga: Mahasiswa Protes Jalan Rusak Bandung-Garut, Bina Marga Langsung Perbaiki Jumat Malam

"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp. 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah ditanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.

Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, pihaknya akan menerima audiensi perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.

"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved