SIM Keliling Kabupaten Bandung

2 Lokasi pada Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 8 Maret 2023

2 Lokasi pada Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 8/3/2023, Lengkap dengan Syarat Perpanjang SIM

Tribun Jabar/Nappisah
Layanan mobil SIM keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Bandung atau wilayah hukum Polresta Bandung, Rabu (8/3/2023).

Layanan jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung.

Baca juga: AWAS, 28 Desa dan Kelurahan di Kabupaten dan Kota Bandung Ini Bakal Terdampak Jalan Tol Getaci

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca juga: Viral, Video Pembakaran Motor di Ranca Upas di Bandung, Benarkah Buntut Salah Paham?

Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Adapun jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu, 8 Maret 2023 berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan dan Kantor Kecamatan Ciparay.

Baca juga: Ketika Petani di Bandung Keluhkan Sulitnya Pupuk dan Kemudahan Modal untuk Beternak Kepada Jokowi

Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 dan Jumat-Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.

Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung dapat berubah sewaktu-waktu.

Itulah jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved