Berita Viral

Viral, Turis Asing di Bali Pakai Kendaraan Berpelat Nomor Polisi, Polda Sigap Lakukan Upaya Ini

ebuah unggahan memperlihatkan banyak WNA di Bali menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) dengan nama-nama orang Rusia, viral di medsos

Kompas.com
Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernopol nama berbahasa Rusia(Twitter/@niluhdjelantik) 

Terkait kemungkinan masih ada kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor palsu, ia meminta kesadaran agar pengendara berinisiatif menggantinya.

"Kami Polda Bali berharap siapapun pemilik kendaraan yang bernopol Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera menggganti dengan yang nopol aslinya," ujarnya.

"Bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," tegas Satake Bayu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Innalillahi, Guru Agama SMPN 1 Cijeungjing Ciamis Meninggal saat Mengajar

Aturan pelat nomor kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 68 menuliskan, pelat nomor kendaraan harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, juga bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan harus sesuai aturan.

Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketentuan Polri dapat diberi sanksi pidana maksimal dua bulan kurungan atau denda Rp 500.000.

Baca juga: Viral Pengendara Moge Bertabrakan dengan Bus di Jalan Hutan Baluran Situbondo, MBI Berduka Cita

Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat (5) menyatakan pelat nomor kendaraaan tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Foto WNA di Bali Pakai Kendaraan Berpelat Nomor Rusia Polda Lakukan Penilangan (Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor : Inten Esti Pratiwi)

Simak berita update lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved