Ramadan 2023

Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Berikut hukum jika makan dan minum tak sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan atau tidak?

(dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
Ilustrasi makan 

 

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa?

Nah, untuk kasus yang satu ini jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal.

Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa.

Baca juga: Bagaimana Jika Melakukan Suntik atau Infuse Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya atau Tidak?

Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.

Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya: 

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka”. Wallahualam. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved