3 Pelaku Curat yang Buron di Pangandaran Sejak Tahun Lalu Akhirnya Dibekuk
3 Pelaku Curat yang Buron di Pangandaran Sejak Tahun Lalu Akhirnya Dibekuk
Laporan Kontributor TribunJabar Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polisi berhasil menangkan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Tiga pelaku itu merupakan buronan polisi sejak tahun lalu, 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku melakukan aksi curatnya di dua lokasi yang berbeda.
Kasus curat yang pertama terjadi di Gubug kebun pinggir pantai Batuhiu, tepatnya di Dusun Budiasih RT 02/20 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 05:00 WIB.
Baca juga: Atap SD di Pangandaran Ambruk, Beruntung Murid Berada di Masjid
Pelaku merupakan PK dan AW, mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan nomor polisi AB-6582-BL milik Agung Wibawa.
PK dan AW mencuri sepeda motor Satria FU dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
"Saat itu, motor terpakir di depan gubug. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP luhut Sitorus, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Update Harga Komoditi di Pangandaran, Harga Cabai Kriting Naik dan Beras Premium Turun
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sekisar Rp10 juta.
Pelaku PK dan AW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2023 saat keduanya sedang berada di Alun-alun Ciamis.
"PK ini diketahui warga Desa Cisontrol Kecamatan Rancah Ciamis dan AW warga Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran," ucapnya.
Kasus tindak pidana curat yang kedua terjadi di Halaman Mesjid Al – Mustaqin, tepatnya di Dusun Padasuka RT 02/18 Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu, 23 November 2022, sekira pukul 18.20 WIB .
Baca juga: Yuk, Rasakan Liburan Menyenangkan Bersama Keluarga di Pantai Karapyak Pangandaran
Pelaku berinisial HH mencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol Z-5658-UK.
HH melakukan aksinya ketika korban bernama Dede Suprianto, Kepala Desa Wonoharjo, selesai melaksanakan salat di masjid.
"Motornya terparkir di masjid tiba-tiba hilang dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta," kata Luhut.
Baca juga: 2 Rumah Warga di Pangandaran Dibobol Maling dalam Waktu yang Hampir Bersamaan
Pelaku HH berhasil dibekuk polisi pada 24 Februari 2023 di Perum Tamanjaya, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
"Dia (HH) langsung digiring ke Mapolres Pangandaran. Ketiganya kini dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.