Breaking News

Berita Viral

Viral, Akibat Terobos Palang yang Tertutup, Seorang Pengendara Motor Keserempet Kereta di Yogyakarta

Baru-baru ini, sebuah twit bernarasi detik-detik kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di perlintasan berpalang di Yogyakarta ramai di medsos

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Tangkapan layar twit foto bernarasi kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di perlintasan berpalang di Yogyakarta.(TWITTER.com/@merapi_uncover) 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Baru-baru ini, sebuah twit bernarasi detik-detik kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di perlintasan berpalang di Yogyakarta ramai di media sosial.

Twit tersebut dibagikan akun @merapi_uncover pada Senin (27/2/2023).

"[Breaking News] 15:50 wib terjadi Kecelakaan lalu lintas, kereta api vs sepeda motor bawa kronjot, kereta dari timur pelan pelan & sepeda motor dari arah selatan nrobos dapat kereta," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga melampirkan foto yang memperlihatkan sepeda motor tergeletak di tengah rel kereta api.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Mobil Pelat Merah Kabur Usai Serempet Pengendara Motor di Klaten

Dalam foto, tampak posisi palang perlintasan kereta api masih menutup, dan ada pula pengendara motor lain yang menerobos.

Hingga Selasa (28/2/2023) siang, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 2 juta kali pengguna Twitter.

Baca juga: Viral Video Suami Lempar Istri ke Laut dari Atas Kapal, Korban Selamat Berpegangan di Besi Pembatas

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian tersebut?

Pengendara terobos palang

Dikutip dari Kompas.com, Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan, kejadian naas tersebut melibatkan KA Bandara dan sepeda motor pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 15.47 WIB.

KA Bandara tersebut memiliki relasi dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Stasiun Yogyakarta, dan sesampainya di JPL 739 petak Yogyakarta-Patukan, KA Bandara disebutnya tertemper oleh sepeda motor.

"Kejadian bermula ketika pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup melalui jalur yang berlawanan arah," ujarnya, Selasa.

Ia juga menambahkan, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Dikutip dari Laman PT.KAI pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia, yang secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved