Perekrutan PPPK
Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Hari Ini, Catat Link dan Cara Cek untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum
Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru periode 2022, kini dapat dilihat mulai hari ini, Kamis (2/1/2023) di s
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diperuntukkan bagi pelamar yang terdiri dari empat kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama membenarkan hasil seleksi PPPK Guru diumumkan hari ini.
Pelamar dapat langsung mengecek hasilnya dengan login di laman SSCASN.
"Benar, silakan pantau SSCASN," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis pagi.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Tersedia 2 Link
Cara cek hasil seleksi PPPK Guru 2022
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPPK Guru 2022:
- Buka laman Sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Login"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik tombol "Masuk"
- Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru 2022 muncul di dashboard.
Kategori pelamar guru ASN PPPK 2022
Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
Baca juga: Berikut Contoh Soal Formasi Guru Ahli Pertama Tes Seleksi PPPK 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pelamar prioritas II
- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-laman-PPPK-Guru-2022-gurupppkkemdikbudgoid.jpg)