Kasus Penganiayaan
Seorang Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Pencuri, Sempat Terjadi Drama Penyanderaan
Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang henda mencuri di Kecamatan Cineam
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (22/1/2023) malam kemarin.
Gugum Gumilar selaku cucu dari nenek tersebut mengatakan, bahwa mulanya sang nenek yang tinggal sendiri, berteriak meminta pertolongan kepada dirinya, karena sang nenek merasa ada seseorang di bawah tempat tidurnya.
“Nenek saya teriak-teriak manggil saya, katanya ada sesuatu di bawah tempat tidur. Pas saya cek di bawah tempat tidur itu, tidak ada apa-apa,” terangnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Melonjak Hingga Rp69 Juta, DPR - MUI Soroti Usulan Pemerintah soal Biaya Haji
Lanjutnya, Gugum segera mencari di kamar lain di rumah tersebut.
Ternyata, ia mendapati seseorang, yang kemudian diketahu berinisial A, tengah berada di kamar depan.
Spontan Gugum menanyakan maksud si A yang berada di sana.
Baca juga: Dua Bulan Lebih, Sosok Pengusaha Perempuan Ini Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
“Dia (sempat) ditanya (maksud keberadaannya di sana), tapi dia mengelak terus. Sama warga sekitar yang pada datang juga dibilangin mau dilaporin ke kantor polisi (kalau terus mengelak). Lalu dia melakukan penyanderaan terhadap nenek saya (sambil) membawa pisau kecil,” ungkap Gugum.
Akan tetapi, sang nenek mencoba berontak, sehingga A melukai tangan nenek berusia 90 tahun tersebut, dan mengakibatkan luka sebanyak 12 jahitan.
“Waktu kejadian memang si A ini belum mengambil apapun. Tapi, baru ketahuan, bahwa waktu hari Kamis (19/1/2023) lalu, dia sempat memgambil uang sebesar Rp.1.600.000,” terang Gugum.
Baca juga: Libur Imlek, Masyarakat Ciamis Manfaatkan Taman Reflesia Sebagai Wahana Bermain Bersama Keluarga
AKP Dede Dermawan selaku Kapolsek Cineam membenarkan kejadian tersebut.
“Kami mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban dan berniat melakukan pencurian,” lengkapnya.
Dede melanjutkan, bahwa pencurian yang hendak dilakukan A itu segera diketahui oleh pemilik rumah.
Baca juga: Libur Imlek, Masyarakat Ciamis Manfaatkan Taman Reflesia Sebagai Wahana Bermain Bersama Keluarga
Sedang pada saat yang sama, korban mencoba untuk berontak.
Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.
Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.
“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama, lengkap Dede.
Baca juga: Libur Imlek, Masyarakat Ciamis Manfaatkan Taman Reflesia Sebagai Wahana Bermain Bersama Keluarga
Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
Pagi Hari Suhu 18 Derajat, Cuaca Garut Hari Ini akan Turun Hujan Disertai Petir Sejak Siang |
![]() |
---|
Masjid di Pondok Pesantren Al Amin Kabupaten Kuningan Dapat Bantuan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sumedang Hari Ini akan Hujan dari Siang Sampai Malam |
![]() |
---|
Waspada, Cuaca Singaparna Hari Ini akan Turun Hujan Disertai Petir Sejak Siang |
![]() |
---|
BMKG: Cuaca Ciamis Hari Ini akan Turun Hujan Petir Sejak Siang |
![]() |
---|