Kasus Pembunuhan

Jadi Jaminan Utang, Balita di Jakarta Timur Tewas Dianiaya Kakek dan Neneknya Sendiri

Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan, AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.

Kompas.com
Jenazah balita perempuan berinisial AF (2) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani di Pekayon, Jakarta Timur, dimakamkan. Korban dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/1/2023) siang. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seorang balita berinisial AF (2) tewas dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (17/1/2023) malam.

Ia adalah anak dari Sri Wahyuni yang dititipkan kepada Antonius Sirait dan Titin Hariyani pada April 2022.

Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan, AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.

Ditelantarkan dan jadi jaminan utang

AF diduga menjadi korban penelantaran oleh ibu kandungnya, Sri Wahyuni sebab selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri), Antonius dan Titin.

Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Pekayon Su­diyono mengatakan, pasutri ini memiliki dua anak kandung.

Anak tertuanya adalah perempuan dan anak paling kecil adalah laki-laki.

"Anaknya yang perempuan (usia) remaja kalau enggak salah 15 tahun, dan anaknya yang kecil laki-laki 6-7 tahun," ujar Sudiyono di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya lantaran ia ditelantarkan oleh Sri sebagai jaminan utang.

Baca juga: Warga Laporkan Bupati Pangandaran Dugaan Penganiayaan, Jeje: Saya Hanya Mengusap Wajahnya

"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Ayah tiri korban, Sujatmiko, juga mengatakan bahwa Sri memiliki utang kepada pasutri tersebut, dimana hal ini diketahui ketika Sujatmiko bertemu dengan Sri saat ia sedang mengisi bensin.

Pada saat itu, Sri menghampiri Sujatmiko untuk memintanya menengok AF.

mantan istrinya tersebut pun turut menceritakan bahwa ia diberi Rp 300.000 oleh Antonius dan Titin sebagai utang.

"Dia bilang, 'Yah, itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023).

Adik Sujatmiko sempat mengunjungi kontrakan Antonius dan Titin untuk mengambil AF, namaun, ia justru diminta menyerah uang sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Siswa SMK Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Motor Bersenjata di Kawasan Kota Baru Parahyangan

"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved