Minggu, 12 April 2026

Pelaku Cabul di Sumedang Ditangkap Polisi, Aksinya Tercium Orangtua

Kepolisian Sektor Jatinangor meringkus DE (38), pria yang mencabuli anak di bawah umur. 

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/istimewa
Pelaku cabul ditangkap polisi 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Sektor Jatinangor meringkus DE (38), pria yang mencabuli anak di bawah umur. 

Pria warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diringkus di rumahnya pada Jumat (20/1/2023) sesaat setelah melakukan aksi bejatnya.

Korbannya adalah AP (10) murid sekolah luar biasa (SLB) di Sumedang. Selain berkebutuhan khusus, AP juga sedang dalam kondisi sakit pasca-operasi. 

"Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Sabtu (21/1/2023). 

Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak tersebut terkuak ketika orang tua korban mencari keberadaan AP yang menghilang dari pantauannya. 

Dalam pencarian, orang tua mendapat kabar anaknya dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor. 

Anak tersebut dibawa ke rumah teman pelaku. Dan di rumah itu, menurut Dedi, pelaku menjalankan aksi bejatnya. 

"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," kata Dedi. 

Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan kembali oleh orang tuanya. Korban kemudian menceritakan semua kejadian yang menimpanya di hari nahas itu. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

"Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang," katanya.  

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved