Musim Haji 2023
Usulan Baru Pemerintah Soal Biaya Haji 2023 Akan Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah
Usulan Pemerintah Indonesia melaui Kementerian Agama (Kemenag) dalam perencanaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023, dinaikan sebesar 98 jt
Penulis: Lu'un Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Usulan Pemerintah Indonesia melaui Kementerian Agama (Kemenag) dalam perencanaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023, yang akan dinaikan sebesar Rp 98.893.909.
Angka Rp 98,8 juta tersebut merupakan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta, sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.
Baca juga: Menhub Tawarkan Kerja Sama Saudi Airlines untuk Penerbangan Haji, Umroh via Bandara Kertajati
Yaqut juag menjelaskan, langkah peningkatan biaya haji 2023 tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah, diamana esepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia untuk Musim Haji 1443 H/2023 M Bertambah, tak Ada Pembatasan Usia Lagi
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).(*)
Haji 2023
kuota jamaah Haji Indonesia
jemaah haji reguler
setoran haji
haji 1444 H/2023
Biaya Haji 2023
Simak 2 Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji via Aplikasi Pusaka dan Haji Pintar |
![]() |
---|
Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Haji 2023, Kuota Indonesia Kembali Penuh, Ini Rincian Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun |
![]() |
---|
Musim Haji 1443 H/2023 M, Perjanjian Baru Kuota Tambah Jadi 221.000, dan Tak Ada Pembatasan Usia |
![]() |
---|