Jumat, 10 April 2026

Pengajuan Pernikahan Dini Cukup Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya

Dispensasi pernikahan anak di bawah umur 19 tahun banyak diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Sanusi selaku Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com Kabupaten Tasikmalaya, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dispensasi pernikahan anak di bawah umur 19 tahun banyak diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tercatat, total sebanyak 3.069 anak di bawah umur telah melakukan pengajuan dispensasi tersebut selama 5 tahun terakhir.

Sanusi selaku Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Tasikmalaya mengungkap, bahwa pada 2018 silam terdapat 31 perkara pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Lanjutnya, pada 2019, meningkat menjadi 286 perkara pengajuan dispensasi yang terus naik sampai 946 perkara pengajuan pada 2020.

Sementara pada 2021, pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur ini berada di angka paling banyak, yakni 1028 perkara.

Barulah pada 2022 lalu, pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur kembali turun di angka 778 perkara.

"Dulu, pernikahan untuk perempuan itu di umur 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki itu di umur 19 tahun. Sementara saat ini, ada penyamaan baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki, yakni di umur 19 tahun," terang Sanusi pada Jumat (20/1/2023).

Tambahnya, penyamaan umur pernikahan tersebut telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 (UU 16/2018) tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan.

“Perkara dispensasi atau permohonan sidang nikah di bawah umur itu mulai banyak sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 (PP 5/2019). Oleh karena itu, pemerintah harus merespons cepat terhadap permohonan dispensasi tersebut,” lengkapnya.

Di Kabupaten Tasikmalaya, sambungnya, pengajuan dispensasi nikah di bawah umur ini banyak yang datang dari Kecamatan Pagerageung, Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Sodonghilir, dan Kecamatan Karangnunggal.

“Meski begitu, di wilayah lain juga ada dan hampir merata, namun tidak sebanyak dari kecamatan-kecamatan tersebut,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved