Kasus KDRT Venna Melinda

Resmi Jadi Tersangka, Ferry Irawan: “Saya Masih Suami Sah Venna Melinda di Mata Hukum dan Agama”

Ferry Irawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda

Tribunjabar.id
Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT pada Venna Melinda, Senin (16/1/2023) malam. Kuasa hukumnya mengajuga penangguhan penahanan. (Live Facebook Tribunjatim) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berita terkini kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan kini membuahkan babak baru.

Pasalnya, Ferry Irawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) kemarin.

Ferry Irawan mengenakan pakaian tahanan biru dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim, Senin malam.

Ferry pun sempat menegaskan, dirinya masih suami sah Venna Melinda.

"Saya masih suami sah Venna Melinda di mata agama dan di mata hukum," kata Ferry di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin kemarin.

Hingga Ferry pun meminta semua pihak tidak berburuk sangka.

Baca juga: Update Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT: Saya Niat Tenangkan Istri

Menurut dia, wajar jika sebuah rumah tangga memiliki masalah.

"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," ujarnya.

Ferry pun menegaskan, masalah rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.

Sebagai warga negara yang baik, ia merasa patut mendapat hukuman.

Ia mengaku jika mengikuti proses di kepolisian karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang mencemooh dan menghina orang.

"Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," ucap Ferry.

"Saya bukan orang miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak mana pun, tolonglah ini permasalahan rumah tangga," tutupnya.

Baca juga: Pasca Alami KDRT, Venna Melinda Akui Merasa Gugup dan Khawatir, Ada Apa?

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka

Suami Venna Melinda yaitu Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi KDRT, Senin (9/1/2023).

Polresta Kediri lalu melimpahkan kasus itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca juga: Venna Melinda Unggah Kalimat Penyemangat di Akun Instagram Pribadi, Ini Isinya

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved