Kasus KDRT Venna Melinda

Resmi Jadi Tersangka, Ferry Irawan: “Saya Masih Suami Sah Venna Melinda di Mata Hukum dan Agama”

Ferry Irawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda

Tribunjabar.id
Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT pada Venna Melinda, Senin (16/1/2023) malam. Kuasa hukumnya mengajuga penangguhan penahanan. (Live Facebook Tribunjatim) 

Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi KDRT, Senin (9/1/2023).

Polresta Kediri lalu melimpahkan kasus itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca juga: Venna Melinda Unggah Kalimat Penyemangat di Akun Instagram Pribadi, Ini Isinya

Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved