Kasus KDRT Venna Melinda
Diperiksa Polisi 6 Jam Lebih soal Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Uu Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, terancam hukuman 5 thn Penjara
Penulis: Lu'un Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Suami dari artis sekaligus Politisi Venna Melinda, Ferry Irawan (FI), ditahan lantaran terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Sebelumnya, Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.
Baca juga: Pasca Alami KDRT, Venna Melinda Akui Merasa Gugup dan Khawatir, Ada Apa?
"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Update Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT: Saya Niat Tenangkan Istri
Ferry Irawan sampaikan permintaan maaf

Pada Senin malam, Ferry tampak mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangannya pun diborgol.
Saat menemui awak media, Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak di antaranya kepada sang ibu yang telah berusia 76 tahun.
Lalu, Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Venna Melinda, dengan mengatakan sebagai seorang suami, dirinya tak luput dari kesalahan layaknya manusia biasa.
Baca juga: Venna Melinda Unggah Kalimat Penyemangat di Akun Instagram Pribadi, Ini Isinya
Selain memiliki kelebihan, dia mengaku punya kekurangan. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar istrinya dan kerabatnya atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.
"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini saya masih suami sah, baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," ucapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus KDRT

Diberitakan sebelumnya, artis dan politikus, Venna Melinda, melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT.
Persitiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).
Dalam kejadian tersebut, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya hingga mengakibatkan hidungnya berdarah.
Kala itu, Ferry Irawan disebut menekan hidung Venna Melinda dengan dahi. (*)