Kasus Keracunan Anak
Sebetulnya, Apa Itu Nitrogen Yang Terdapat Pada Chiki Ngebul? Berikut Ini Dia Penjelasannya
Berikut ini dia penjelasan tentang apa itu Nitrogen yang terdapat pada Chiki Ngebul yang dikonsumsi anak-anak
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sepeeti yang diketahui bahwa Chiki ngebul (Cikbul) yang biasanya dijajakan di pasar malam atau pusat perbelanjaan menjadi sorotan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terlebih, ditemukan setidaknya 10 kasus dengan gejala keracunan makanan akibat mengonsumsi "chiki ngebul" hingga Kamis (12/1/2023).
Menurut Direktur Penyehatan Linkungan Kemenkes, Anas Ma'ruf mengatakan jika memang sampai saat ini dari data yang pihaknya kumpulkan adalah pada anak-anak.
Baca juga: Tak Ada Kasus Keracunan Cikbul di Kabupaten Bandung, Dinkes Harap Guru Berperan Aktif Awasi Siswa
"Baru masuk (data korban) juga satu kasus chiki ngebul di Jatim juga terjadi pada anak-anak," lanjutnya.
Anas pun menyampaikan, kebanyakan korban "chiki ngebul" adalah anak-anak karena jajanan ini memberikan sensasi yang menarik bagi mereka.
Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari nitrogen cair yang membuat "chiki ngebul" mengeluarkan asap ketika disajikan atau dimasukkan ke mulut.
Baca juga: Kemenkes Belum Tetapkan Status KLB pada Kasus Chiki Ngebul, Ini Alasannya
Lantas, apa itu nitrogen cair?
Menurut Anas menjelaskan bahwa nitrogen sebenarnya bukan zat yang berbahaya karena sebagian besar komposisi udara terisi oleh kandungan ini.
Perlu diketahui bahwa udara tersusun atas 78 persen nitrogen, 21 persen oksigen, dan 1 persen karbondikosida atau CO2 dan zat lainnya.
Meski begitu, nitrogen bisa diubah dari gas menjadi wujud lain untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
"Contoh di laboratorium itu bisa digunakan untuk pengawetan sampel-sampel dengan didinginkan," kata Anas.
Baca juga: Setelah Pemkot Bekasi, Kini Pemkot Bogor Larang Penjualan Chiki Ngebul, Ternyata Ini Alasannya
Tak hanya itu, zat tersebut juga dimanfaatkan pada pangan untuk pengawetan dan penggunaannya sudah diatur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020 bahwa nitrogen dapat digunakan sebagai bahan penolong.
"Artinya bahan penolong itu digunakan di pangan dan dalam waktu singkat akan menguat," jelas Anas.
Ia pun menambahkan, ciri dari nitrogen cair adalah wujudnya yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa.
Baca juga: Dinas Pendidikan Bandung Berencana Larang Pedagang Chiki Ngebul Jualan di Sekolah, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.