CPNS 2023

Agar Tak Salah Pilih, Berikut Ini Jenis-jenis Jabatan PNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mendaftar

Berikut ini dia beberapa penjelasan terkait Formasi PNS agar kamu tak salah pilih formasi nantinya

Tribunnews
Ilustrasi Seleksi CPNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, perihal pembukaan pendaftaran CPNS 2023 maka sangat penting bagi pelamar untuk memperhatikan jenis-jenis jabatan PNS.

Hal ini pun bertujuan agar para pelamar bisa memilih formasi sesuai kualifikasi dan keahlian.

Jenis-jenis jabatan PNS ada 4 yaitu:

Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

1. Jabatan Struktural

Untuk Jabatan struktural, kedudukannya untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi.

Contoh Jabatan struktural di Pemerintahan Pusat adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jendral dan Kepala Biro.

Adapun contoh Jabatan struktural di Pemerintahan Daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Badan, Camat, Lurah dsb.

Jabatan struktural ini bertingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a.

Baca juga: Ramai Pertanyaan Soal Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Warganet : Apakah Sudah Dibuka?

2. Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional ini berfungsi untuk menjalankan tupoksi keahlian atau keterampilan  untuk mencapai tujuan organisasi, contohnya adalah admin, bendahara, operator telfon dan operator komputer.

Berbeda dengan Jabatan struktural, Jabatan fungsional ini tidak tercantum dalam suatu organisasi namun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan.

 

3. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional Tertentu merupakan jabatan fungsional klasifikasi professional.

Tugasnya hampir sama dengan Jabatan fungsional hanya saja berdasarka keahlian dan bersifat mandiri, contohnya adalah dokter, bidan, guru, auditor, pengawas, dosen, peneliti dsb.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.

Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.

 

Tribuners, itu dia 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil ya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved