CPNS 2023
Agar Tak Salah Pilih, Berikut Ini Jenis-jenis Jabatan PNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mendaftar
Berikut ini dia beberapa penjelasan terkait Formasi PNS agar kamu tak salah pilih formasi nantinya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.
Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.
Tribuners, itu dia 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil ya. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
CPNS 2023
PNS
formasi
Jenis-jenis jabatan PNS
Jabatan struktural
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Tertentu
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.