CPNS 2023

Agar Tak Salah Pilih, Berikut Ini Jenis-jenis Jabatan PNS yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mendaftar

Berikut ini dia beberapa penjelasan terkait Formasi PNS agar kamu tak salah pilih formasi nantinya

Tribunnews
Ilustrasi Seleksi CPNS 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya seorang PNS dilarang merangkap jabatan pada struktural dan fungsional.

Tetapi ada pengecualian bagi jabatan tertentu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 47/2005 bahwa jaksa, peneliti, perancang dan dosen dibolehkan untuk merangkap jabatan.

 

Tribuners, itu dia 4 jenis jabatan PNS yang bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih formasi. Semoga Berhasil ya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved